Struktur Organisasi
| Jabatan | : | WAKIL KETUA |
|---|
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Ketua KIM secara umum adalah membantu Ketua dalam menjalankan roda organisasi, serta mengambil alih kepemimpinan ketika Ketua berhalangan.
Secara lebih detail, tupoksi Wakil Ketua KIM dapat meliputi:
- Mewakili Ketua:
- Menggantikan Ketua dalam memimpin rapat atau kegiatan KIM apabila Ketua berhalangan.
- Menandatangani surat-surat penting atas nama Ketua jika didelegasikan.
- Koordinasi dan Pengawasan:
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan KIM yang telah didelegasikan oleh Ketua.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota pengurus lainnya.
- Pembinaan Anggota:
- Membimbing dan memberikan motivasi kepada anggota KIM agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
- Menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di dalam kelompok.
- ** Pengembangan Organisasi:**
- Memberikan ide-ide kreatif untuk pengembangan KIM.
- Membantu mencari sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan KIM.
- Bidang Khusus:
- Tergantung pada struktur dan kebutuhan KIM, Wakil Ketua mungkin juga bertanggung jawab pada bidang khusus seperti:
- Bidang Usaha Ekonomi: Mengelola usaha-usaha ekonomi yang dilakukan oleh KIM.
- Bidang Kemitraan: Membangun dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
- Bidang Teknologi Informasi: Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan KIM.