Tenaga Pendamping dan Kecamatan Batu Engau Rapat Persiapan Evaluasi RKPDes 2025
- Aug 21, 2024
- Mengkudu bersinar
Batu Engau, 21 agustus 2024 – Pemerintah Kecamatan Batu Engau bersama tenaga pendamping desa tengah gencar melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa program-program desa yang telah dilaksanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
sekretaris kecamatan berharap " dengan adanya rapat koordinasi bisa membantu percepatan dalam penetapan RKPDes desa tahun 2025 " belaiu juga berharap " kawan-kawan TPP selalu menjadi garda terdepan dalam percepatan ini terutama pendamping lokal desa (PLD) yang notabene adalah yang bersentuhan langsung dengan desa"
Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif. Berdasarkan ketentuan di atas dapat ditegaskan, bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan Daerah dan Nasional. RKP Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan memuat hasil analisis kebencanaan Desa/hasil penilaian ketangguhan Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa paling sedikit berisi uraian;
a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d) rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten;
e) desain teknis, rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya masing-masing kegiatan; dan
f) pelaksana kegiatan anggaran dan tim pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Adapun tahapan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :
1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025
3. Persiapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2025
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
7. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa
8. Pelaporan, Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa dan Sosialisasi
Dalam rapat koordinasi yang digelar, berbagai program desa seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan menjadi topik utama pembahasan. Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk menyusun perencanaan pembangunan desa yang lebih baik di masa mendatang.