Sinergi Membangun Desa: Pemdes dan BPD Mengkudu Sepakati Perdes Pelaksanaan Tata Ruang Wilayah

  • Jun 29, 2026
  • Mengkudu bersinar

MENGKUDU, BATU ENGAU – Pemerintah Desa Mengkudu mengambil langkah strategis dalam menata masa depan wilayahnya. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Pelaksanaan Tata Ruang Desa Mengkudu menjadi Peraturan Desa (Perdes) definitif.

Langkah ini diambil guna menciptakan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, rapi, dan berbasis potensi lokal.

Arah Baru Pembangunan Jangka Panjang

Sidang musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Mengkudu dan dihadiri oleh Kepala Desa Mengkudu, seluruh perangkat desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Ketua RT, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat, serta keterwakilan perempuan.

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Mengkudu menyampaikan bahwa dokumen tata ruang ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan cetak biru (blueprint) masa depan perekonomian dan pemukiman warga.

"Pertumbuhan penduduk dan dinamika ekonomi di Kecamatan Batu Engau bergerak cepat. Jika kita tidak memetakan zonasi wilayah dari sekarang, kita khawatir akan terjadi tumpang tindih lahan di masa depan. Perdes Tata Ruang ini akan memayungi mana kawasan pemukiman, mana lahan pertanian pangan lestari, dan mana zonasi pengembangan infrastruktur publik," jelas Kepala Desa.

Poin-Poin Strategis Zonasi Wilayah

Dalam rancangan yang telah disepakati, tata ruang Desa Mengkudu dibagi menjadi beberapa zonasi utama yang diatur secara mendetail:

  1. Zonasi Kawasan Pemukiman & Fasilitas Umum: Mengatur arah perluasan hunian warga agar tetap terintegrasi dengan akses jalan desa, fasilitas kesehatan, ibadah, dan pendidikan.

  2. Zonasi Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan: Memastikan lahan-lahan produktif milik warga maupun kelompok tani tetap terlindungi dari alih fungsi lahan non-pertanian, guna menjaga ketahanan pangan desa.

  3. Zonasi Kawasan Ekonomi & Aset Desa: Memberikan ruang yang jelas bagi pengembangan unit-unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk potensi pusat perdagangan desa dan koperasi.

  4. Zonasi Infrastruktur Pendukung: Perencanaan jaringan drainase, peningkatan jalan desa (termasuk rencana rabat beton), dan pelestarian lingkungan hidup guna mengantisipasi risiko bencana alam.

Apresiasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ketua BPD Desa Mengkudu memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras tim penyusun draf rancangan peraturan ini. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan masukan selama proses draf berjalan menunjukkan tingkat kepedulian yang tinggi terhadap arah gerak desa.

"BPD telah melakukan pencermatan mendalam terhadap setiap pasal yang diajukan. Kami memastikan bahwa Perdes ini disusun dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat Mengkudu. Alhamdulillah, hari ini kita mencapai mufakat bulat," tutur Ketua BPD sebelum mengetok palu penetapan.

Tahapan Selanjutnya: Sosialisasi Massal

Setelah ditandatangani bersama oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, dokumen Perdes Pelaksanaan Tata Ruang ini akan segera dikirim ke pihak Kecamatan Batu Engau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser untuk proses registrasi dan pengundangan dalam Lembaran Desa.

Pemerintah Desa melalui Tim Media Desa dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui forum RT maupun infografis di media sosial, agar seluruh lapisan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan ruang di Desa Mengkudu.

Reporter: Tim Media / KIM Desa Mengkudu

Editor: Publikasi Pemerintahan Desa Mengkudu

Kontak Media: Sekretariat Desa Mengkudu, Kec. Batu Engau, Kab. Paser